Risko inheren (inheren risiko) merupakan suatu
ukuran yang dipergunakan oleh auditor dalam menilai adanya kemungkinan bahwa
terdapat sejumlah salah saji yang material (kekeliruan atau kecurangan) dalam
suatu segmen sebelum ia mempertimbangkan keefektifan dan pengendalian intern
yang ada. Dengan mengasumsikan tiadanya pengendalian intern, maka risiko
inheren ini dapat dinyatakan sebagai kerentanan laporan keuangan terhadap
timbulnya salah saji yang material. Jika
auditor, dengan mengabaikan pengendalian intern, menyimpulkan bahwa terdapat
suatu kecenderungan yang tinggi atas keberadaan sejumlah salah saji, maka
auditor akan menyimpulkan bahwa tingkat risiko inherennya tinggi. pengendalian intern diabaikan dalam menetapkan
dalam menetapkan nilai risiko inheren karena pengendalian intern ini
dipertimbangkan secara terpisah dalam model risiko audit sebagai risiko
pengendalian. Penilaian ini cenderung didasarkan atas sejumlah diskusi yang
telah dilakukan dengan pihak manajemen, pemahaman yang dimiliki akan perusahaan,
serta hasil-hasil yang diperoleh dari tahun-tahun sebelumnya.
Berikut adalah contoh beberapa contoh resiko inhern yang dilakukan oleh kepolisian..
INHEREN
RISK
|
CONTROL
ASSESMENT
(1
- 3)
|
1. Fasilitas
negara digunakan sebagai kepentingan pribadi.
|
2
|
2. Masyarakat
di kenakan tarif apabila meminta bantuan kepada kepolisian yang membebani si
pelapor atau si peminta bantuan.
|
2
|
3. Menyelenggarakan
kegiatan atau razia tanpa izin di jalanan dengan tujuan mendapatkan
penghasilan tambahan dan terkadang melakukan tindakan-tindakan dengan tidak
sopan dan anarkis .
|
3
|
4. Membunyikan
sirine dan menyalakan lampu rotator hanya untuk menghindari kemacetan atau
melintasi jalanan dengan bebas tanpa di sertai tugas.
|
1
|
5. Lebih
banyak terlihat duduk santai di warung-warung atau di pos-pos polisi dari
pada berdiri di jalanan mengatur kelancaran lalu lintas.
|
2
|
6. Penegakan
hukum lebih dominan dibandingkan dengan perlindungan masayarakat.
|
3
|
7. Berada
dibalik kejahatan dan bekerja sama dengan mereka atau Sebagai pelindung para
preman jalanan dan para pelaku kejahatan untuk mendapatkan keuntungan.
|
1
|
Dilihat dari Inheren Risk bahwa Menyelenggarakan kegiatan atau razia tanpa izin
di jalanan dengan tujuan mendapatkan penghasilan tambahan dan terkadang
melakukan tindakan-tindakan dengan tidak sopan dan anarkis mempunyai Control Assesment yang tinggi dan
menjadi fokus saya untuk bagaimana cara meminimalisirnya, adapun cara-caranya
sebagai berikut.
1. Peningkatan
pengawasan yang tegas dan ketat terhadap para anggota polisi.
2. Adanya
pusat-pusat pelayanan pelaporan bagi masyarakat yang lebih mudah dan dapat
dijangkau.
3.
Setiap anggota polisi lebih
di tekankan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat kepolisian
senantiasa bertindak berdasarkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta
menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 19 : Ayat 1).
4. Setiap
anggota polisi di uji apakah mereka mengetahui tugas dan wewenangnya yang
Sesuai dengan tugas dan wewenang kepolisian yang diatur dalam UU pasal 14 dan
pasal 13 tentang kepolisian.
5. Kesejahteraan
setiap anggota polisi lebih ditingkatkan dan diperhatikan.